Era globalisasi dan perdagangan bebas yang
tidak dapat dihindari berdampak pada semakin ketatnya persaingan bisnis.
Globalisasi seolah menjadikan batas antar negara semakin samar. Borderless World merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi
tersebut, dimana barriers atas perdagangan menjadi semakin
tabu dan melahirkan nuansa liberalisasi perdagangan ataupun investasi. Berbagai hal yang berasal dari negara lain dapat dengan
mudah masuk ke Indonesia seperti barang, jasa, dan bahkan investor.
Faktanya beberapa tahun terakhir barang-barang dari China, Korea, Taiwan sangat
mudah ditemukan di Indonesia dengan harga yang relatif lebih murah. Fakta
tersebut diperkuat dengan bergabungnya Indonesia menjadi bagian dari anggota
AFTA (ASEAN Free Trade Agreement) dan
ACFTA (ASEAN China, Free Trade Agreement).
Para pengusaha lokal khususnya yang bergerak di industri mikro terasa semakin
terhimpit, karena tidak hanya harus bersaing dengan perusahaan dari dalam
negeri melainkan juga harus bersaing dengan perusahaan multinasional dan
perusahaan dari negara lain. Hal ini disebabkan oleh banyaknya produk impor
yang berkualitas unggul dengan harga murah.
Perubahan pola perdagangan internasional tersebut tentu akan
memberikan peluang yang lebih besar bagi negara maju untuk memenangkan dan
menguasai persaingan pasar. Perlindungan terhadap pasar dalam negeri sangat
diperlukan, termasuk di dalamnya perusahaan dan produk dalam negeri serta konsumen
Indonesia. Peran ini dilakukan oleh Dirjen Bea dan Cukai (DJBC). DJBC (Instansi
Kepabeanan Indonesia) adalah suatu instansi yang memiliki peran yang cukup
penting bagi negara dalam melakukan tugas dan fungsinya yang secara rinci dijelaskan
sebagai berikut : (Bersumber dari Website
Resmi DJBC)
1. Melindungi masyarakat dari masuknya
barang-barang berbahaya;
2. Melindungi industri tertentu di dalam
negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar
negeri;
3. Memberantas penyelundupan;
4. Melaksanakan tugas titipan dari
instansi-instansi lain yang berkepentingan dengan lalu lintas barang yang
melampaui batas-batas negara;
5. Memungut bea masuk dan pajak dalam
rangka impor secara maksimal untuk kepentingan penerimaan keuangan negara.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggunakan fungsi dan
perannya sebagai revenue collection,
community protection, dan trade
facilitation dalam menjalankan kebijakan nasional. Fungsi DJBC untuk menghimpun
penerimaan Negara (revenue collection)
dilakukan melalui penetapan tarif bea masuk dan bea keluar atas barang ekspor
impor dan pengenaan cukai kepada barang tertentu. Khusus untuk meningkatkan
perkembangan industri dalam negeri, DJBC memberikan berbagai fasilitas dan
kemudahan. Barang produksi dalam negeri dibebaskan dari kewajiban membayar bea
keluar agar biaya tersebut dapat dimaksimalkan untuk pengembangan industri.
Kemudian DJBC juga memberikan fasilitas penangguhan bea masuk bagi barang atau
alat yang akan menjadi bahan baku untuk menghasilkan suatu barang, terutama yang
hasilnya untuk di ekspor. Tentu hal tersebut akan sangat memudahkan para
pengusaha dalam negeri agar dapat memaksimalkan usaha yang dijalankan. Apabila
pengembangan usaha dalam negeri dimudahkan, secara otomatis akan berpengaruh
pada peningkatan perekonomian Indonesia.
Selanjutnya, salah satu misi Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yaitu memfasilitasi perdagangan dan industri. DJBC bertindak sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistant untuk Industri
Nasional. DJBC memiliki berbagai fasilitas dalam menunjang fungsi dan perannya
ini. Fasilitas yang dimiliki DJBC antara lain seperti Gudang Berikat, Pusat
Logistik Berikat, Authorized Economic
Operator, Mitra Utama, dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri
Kecil dan Menengah (KITE IKM). Pemberian berbagai fasilitas perdagangan
tersebut ditujukan untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan perdagangan,
menekan high cost economy,
menciptakan iklim perdagangan yang kondusif, dan mencegah terjadinya
perdagangan illegal. Sejalan dengan hal tersebut, tidak hanya pelaku usaha
namun konsumen juga mendapat perlindungan dari DJBC. Tugas perlindungan
masyarakat yang dilakukan oleh DJBC yaitu dengan mencegah masuknya
barang-barang terlarang dan berbagai jenis narkotika dari luar negeri.
Pelaksanaan KITE dalam menggerakkan IKM telah di
implementasikan di beberapa wilayah. KITE merupakan fasilitas yang dimiliki
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberikan kemudahan dalam
pelaksanaan perdagangan dan industri yang bertujuan ekspor sehingga mendorong
daya saing di tingkat internasional. Fasilitas KITE IKM tentu memberikan
manfaat karena dapat memotong rantai pasok bahan baku IKM. Bahan baku yang langsung
didatangkan oleh pelaku undustri dibebaskan dari bea masuk dan pajak dalam
rangka impor serta PPN impor pun turut dibebaskan. Penghematan ongkos bahan
baku ini menjadikan harga produk IKM semakin kompetitif dan diharap mampu
bersaing dengan produk lain yang berasal dari luar negeri. Peran DJBC dalam
memberikan fasilitas perdagangan dan mendukung kegiatan industri juga
memberikan manfaat bagi efisiensi international
supply chain yang pada akhirnya memberikan manfaat terukur bagi sektor riil.
Selain itu kemudahan operasional seperti penyediaan modul
sistem pencatatan barang secara gratis, pembebasan jaminan, dan pemberian akses
kepabeanan kepada industri kecil menengah yang mendaftar fasilitas KITE IKM
juga merupakan bagian terintegrasi dalam upaya Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai menciptakan sistem logistik yang efektif dan efisien. Dengan fasilitas
ini, akses impor dan ekspor IKM diperluas. Tidak dapat dipungkiri bahwa saat
ini IKM diyakini memiliki potensi dan sumbangsih yang sangat besar terhadap
perekonomian Indonesia karena mampu menyumbang sebesar 60,34% dari nilai produk
domestik bruto (PDB) dan menyerap 97,22% tenaga kerja pada sektor ini. Namun
demikian, kontribusi IKM Indonesia terhadap ekspor nasional masih relatif
rendah jika dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Pasifik. Oleh
karena itu diperlukan dukungan dan dorongan untuk meningkatkan potensi kontribusi
IKM Indoensia terhadap ekspor nasional. Hal ini bukan hanya menjadi tanggung
jawab DJBC melainkan juga berbagai pihak terkait.
Selain memudahkan pelaksanaan usaha IKM, Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai juga berperan penting dalam peningkatan peringkat kemudahan
berbisnis Indonesia atau Ease of Doing
Business. Pada tahun 2005 Indonesia mendapatkan peringkat 106, tahun 2016
meningkat ke peringkat 91 dan pada tahun 2017 menempati peringkat 72. Kemudian
pemerintah mentargetkan posisi Indonesia berada di peringkat 40. Peningkatan
peringkat kemudahan bisnis Indonesia sudah pasti akan semakin menarik minat
investor dalam berinvestasi. Apabila investasi meningkat, secara langsung akan
berdampak positif bagi kondisi perekonomian Indonesia.
DJBC masa kini dan masa depan harus mampu memberikan
pelayanan kepada masyarakat umum yang bercirikan save time, save cost, sefety, dan simple. Semua ciri tersebut harus menjadi bagian yang integral dari
sistem dan prosedur kepabeanan. DJBC berperan penting dalam upaya pembangunan
ekonomi secara umum di era persaingan yang semakin tajam, era liberalisasi
perdagangan dan investasi serta globalisasi dalam arti seluas-luasnya.
Semua kemudahan dan fasilitas yang diberikan oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai terhadap industri dalam negeri semata-mata untuk membuat
industri kita bisa bersaing di pasar global, memiliki kekuatan di dalam negeri
dan seacara langsung berkontribusi positif kepada kondisi perekonomian
Indonesia. Sangat besar dan penting peranan dari DJBC dalam memajukan industri
di dalam negeri, maka tidaklah berlebihan jika kita menyebut DJBC sebagai
Pahlawan Pelindung Industri dan Perdagangan Indonesia. Terimakasih DJBC!
0 Comments
Posting Komentar