Era globalisasi dan perdagangan bebas yang tidak dapat dihindari berdampak pada semakin ketatnya persaingan bisnis. Globalisasi seolah menjadikan batas antar negara semakin samar. Borderless World merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi tersebut, dimana barriers atas perdagangan menjadi semakin tabu dan melahirkan nuansa liberalisasi perdagangan ataupun investasi. Berbagai hal yang berasal dari negara lain dapat dengan mudah masuk ke Indonesia seperti barang, jasa, dan bahkan investor. Faktanya beberapa tahun terakhir barang-barang dari China, Korea, Taiwan sangat mudah ditemukan di Indonesia dengan harga yang relatif lebih murah. Fakta tersebut diperkuat dengan bergabungnya Indonesia menjadi bagian dari anggota AFTA (ASEAN Free Trade Agreement) dan ACFTA (ASEAN China, Free Trade Agreement). Para pengusaha lokal khususnya yang bergerak di industri mikro terasa semakin terhimpit, karena tidak hanya harus bersaing dengan perusahaan dari dalam negeri melainkan juga harus bersaing dengan perusahaan multinasional dan perusahaan dari negara lain. Hal ini disebabkan oleh banyaknya produk impor yang berkualitas unggul dengan harga murah.

Perubahan pola perdagangan internasional tersebut tentu akan memberikan peluang yang lebih besar bagi negara maju untuk memenangkan dan menguasai persaingan pasar. Perlindungan terhadap pasar dalam negeri sangat diperlukan, termasuk di dalamnya perusahaan dan produk dalam negeri serta konsumen Indonesia. Peran ini dilakukan oleh Dirjen Bea dan Cukai (DJBC). DJBC (Instansi Kepabeanan Indonesia) adalah suatu instansi yang memiliki peran yang cukup penting bagi negara dalam melakukan tugas dan fungsinya yang secara rinci dijelaskan sebagai berikut : (Bersumber dari Website Resmi DJBC)
1.      Melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya;
2.      Melindungi industri tertentu di dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri;
3.      Memberantas penyelundupan;
4.      Melaksanakan tugas titipan dari instansi-instansi lain yang berkepentingan dengan lalu lintas barang yang melampaui batas-batas negara;
5.      Memungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor secara maksimal untuk kepentingan penerimaan keuangan negara.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggunakan fungsi dan perannya sebagai revenue collection, community protection, dan trade facilitation dalam menjalankan kebijakan nasional. Fungsi DJBC untuk menghimpun penerimaan Negara (revenue collection) dilakukan melalui penetapan tarif bea masuk dan bea keluar atas barang ekspor impor dan pengenaan cukai kepada barang tertentu. Khusus untuk meningkatkan perkembangan industri dalam negeri, DJBC memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan. Barang produksi dalam negeri dibebaskan dari kewajiban membayar bea keluar agar biaya tersebut dapat dimaksimalkan untuk pengembangan industri. Kemudian DJBC juga memberikan fasilitas penangguhan bea masuk bagi barang atau alat yang akan menjadi bahan baku untuk menghasilkan suatu barang, terutama yang hasilnya untuk di ekspor. Tentu hal tersebut akan sangat memudahkan para pengusaha dalam negeri agar dapat memaksimalkan usaha yang dijalankan. Apabila pengembangan usaha dalam negeri dimudahkan, secara otomatis akan berpengaruh pada peningkatan perekonomian Indonesia.

Selanjutnya, salah satu misi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu memfasilitasi perdagangan dan industri. DJBC bertindak sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistant untuk Industri Nasional. DJBC memiliki berbagai fasilitas dalam menunjang fungsi dan perannya ini. Fasilitas yang dimiliki DJBC antara lain seperti Gudang Berikat, Pusat Logistik Berikat, Authorized Economic Operator, Mitra Utama, dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM). Pemberian berbagai fasilitas perdagangan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan perdagangan, menekan high cost economy, menciptakan iklim perdagangan yang kondusif, dan mencegah terjadinya perdagangan illegal. Sejalan dengan hal tersebut, tidak hanya pelaku usaha namun konsumen juga mendapat perlindungan dari DJBC. Tugas perlindungan masyarakat yang dilakukan oleh DJBC yaitu dengan mencegah masuknya barang-barang terlarang dan berbagai jenis narkotika dari luar negeri.

Pelaksanaan KITE dalam menggerakkan IKM telah di implementasikan di beberapa wilayah. KITE merupakan fasilitas yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan perdagangan dan industri yang bertujuan ekspor sehingga mendorong daya saing di tingkat internasional. Fasilitas KITE IKM tentu memberikan manfaat karena dapat memotong rantai pasok bahan baku IKM. Bahan baku yang langsung didatangkan oleh pelaku undustri dibebaskan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta PPN impor pun turut dibebaskan. Penghematan ongkos bahan baku ini menjadikan harga produk IKM semakin kompetitif dan diharap mampu bersaing dengan produk lain yang berasal dari luar negeri. Peran DJBC dalam memberikan fasilitas perdagangan dan mendukung kegiatan industri juga memberikan manfaat bagi efisiensi international supply chain yang pada akhirnya memberikan manfaat terukur bagi sektor riil.

Selain itu kemudahan operasional seperti penyediaan modul sistem pencatatan barang secara gratis, pembebasan jaminan, dan pemberian akses kepabeanan kepada industri kecil menengah yang mendaftar fasilitas KITE IKM juga merupakan bagian terintegrasi dalam upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menciptakan sistem logistik yang efektif dan efisien. Dengan fasilitas ini, akses impor dan ekspor IKM diperluas. Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini IKM diyakini memiliki potensi dan sumbangsih yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia karena mampu menyumbang sebesar 60,34% dari nilai produk domestik bruto (PDB) dan menyerap 97,22% tenaga kerja pada sektor ini. Namun demikian, kontribusi IKM Indonesia terhadap ekspor nasional masih relatif rendah jika dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Pasifik. Oleh karena itu diperlukan dukungan dan dorongan untuk meningkatkan potensi kontribusi IKM Indoensia terhadap ekspor nasional. Hal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab DJBC melainkan juga berbagai pihak terkait.

Selain memudahkan pelaksanaan usaha IKM, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga berperan penting dalam peningkatan peringkat kemudahan berbisnis Indonesia atau Ease of Doing Business. Pada tahun 2005 Indonesia mendapatkan peringkat 106, tahun 2016 meningkat ke peringkat 91 dan pada tahun 2017 menempati peringkat 72. Kemudian pemerintah mentargetkan posisi Indonesia berada di peringkat 40. Peningkatan peringkat kemudahan bisnis Indonesia sudah pasti akan semakin menarik minat investor dalam berinvestasi. Apabila investasi meningkat, secara langsung akan berdampak positif bagi kondisi perekonomian Indonesia.

DJBC masa kini dan masa depan harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat umum yang bercirikan save time, save cost, sefety, dan simple. Semua ciri tersebut harus menjadi bagian yang integral dari sistem dan prosedur kepabeanan. DJBC berperan penting dalam upaya pembangunan ekonomi secara umum di era persaingan yang semakin tajam, era liberalisasi perdagangan dan investasi serta globalisasi dalam arti seluas-luasnya.

Semua kemudahan dan fasilitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap industri dalam negeri semata-mata untuk membuat industri kita bisa bersaing di pasar global, memiliki kekuatan di dalam negeri dan seacara langsung berkontribusi positif kepada kondisi perekonomian Indonesia. Sangat besar dan penting peranan dari DJBC dalam memajukan industri di dalam negeri, maka tidaklah berlebihan jika kita menyebut DJBC sebagai Pahlawan Pelindung Industri dan Perdagangan Indonesia. Terimakasih DJBC!